19 September 2026

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran oleh Pejabat Unit Kerja

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, UPBU Kelas III Frans Sales Lega menyediakan informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, maupun pengaduan pelayanan publik melalui kanal resmi yang tersedia.

Infografis Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang melalui SIMADU WBS Kemenhub dan SP4N-LAPOR

Masyarakat maupun pegawai yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap peraturan atau standar, pelanggaran kode etik dan kebijakan, maupun indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dapat menyampaikan laporan melalui SIMADU / Whistleblowing System (WBS) Kementerian Perhubungan.

SIMADU merupakan sarana pengaduan resmi Kementerian Perhubungan yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, standar, kode etik, kebijakan, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

SIMADU / WBS Kementerian Perhubungan
Akses: https://simadu.kemenhub.go.id

Selain melalui SIMADU, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan pelayanan publik, aspirasi, dan permintaan informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

SP4N-LAPOR!
Akses: https://www.lapor.go.id

Dalam menyampaikan pengaduan, pelapor diharapkan memberikan informasi secara jelas dan lengkap, seperti kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian, pihak yang dilaporkan, serta bukti atau dokumen pendukung yang relevan.

Setiap pengaduan hendaknya disampaikan secara jujur, objektif, dan bertanggung jawab serta tidak mengandung fitnah, informasi palsu, maupun keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penyediaan kanal pengaduan ini, UPBU Kelas III Frans Sales Lega berkomitmen mendukung peningkatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik.