PPID Bandara Frans Sales Lega

Dasar Hukum

Dasar Hukum PPID

Pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada PPID Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keterbukaan informasi publik serta pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 Tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dasar Penetapan PPID Pelaksana Tahun 2026

Susunan PPID Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Nomor KP.004/34/I/RTG-2026 tanggal 5 Januari 2026.