Prosedur Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila pelayanan atau hasil permohonan informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemohon menyampaikan keberatan dengan mengisi formulir keberatan dan mencantumkan nomor registrasi permohonan informasi sebelumnya.
- PPID menerima dan mencatat pengajuan keberatan.
- Data dan alasan keberatan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan pengajuan.
- Keberatan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
- Pemohon menerima tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang berlaku.
- Apabila masih terdapat ketidakpuasan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara Mengajukan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui halaman Pengajuan Keberatan pada website PPID dengan menggunakan nomor registrasi permohonan informasi yang telah diterima sebelumnya.
