PPID Bandara Frans Sales Lega

Prosedur Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila pelayanan atau hasil permohonan informasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pemohon menyampaikan keberatan dengan mengisi formulir keberatan dan mencantumkan nomor registrasi permohonan informasi sebelumnya.
  2. PPID menerima dan mencatat pengajuan keberatan.
  3. Data dan alasan keberatan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan pengajuan.
  4. Keberatan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
  5. Pemohon menerima tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang berlaku.
  6. Apabila masih terdapat ketidakpuasan, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Mengajukan Keberatan

Pengajuan keberatan dapat dilakukan melalui halaman Pengajuan Keberatan pada website PPID dengan menggunakan nomor registrasi permohonan informasi yang telah diterima sebelumnya.