Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan unit kerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab PPID Pelaksana
PPID Pelaksana mempunyai tanggung jawab untuk:
- Menyediakan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.
- Mengoordinasikan setiap bagian atau bidang di lingkungan Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega dalam melaksanakan pelayanan informasi.
Wewenang PPID Pelaksana
Dalam melaksanakan pelayanan informasi, PPID Pelaksana berwenang untuk:
- Memberikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
- Mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- Menjamin tersimpan dan terdokumentasinya seluruh informasi, termasuk informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon.
- Menolak permohonan informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan disertai alasan.
- Melaporkan perkembangan pelayanan informasi secara berkala kepada PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
- Membuat dan mengumumkan laporan pelaksanaan layanan informasi serta menyampaikan salinannya secara berjenjang.
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi.
- Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan informasi.
- Menetapkan program peningkatan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi di lingkungan unit kerja.
Dasar Penetapan
Tugas dan wewenang tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Nomor KP.004/34/I/RTG-2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2026.
