PPID Bandara Frans Sales Lega

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Pemohon informasi publik yang telah menempuh mekanisme keberatan dan masih belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pemohon telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID dan memperoleh tanggapan atau tidak memperoleh tanggapan sesuai jangka waktu pelayanan.
  2. Pemohon mengajukan keberatan kepada badan publik atas pelayanan atau hasil permohonan informasi.
  3. Apabila keberatan telah ditanggapi namun masih tidak memuaskan, atau tidak ditanggapi sampai batas waktu yang berlaku, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
  4. Permohonan sengketa dilengkapi dengan identitas pemohon, bukti permohonan informasi, surat keberatan, serta jawaban dari badan publik apabila ada. Persyaratan ini memang tercantum dalam mekanisme pendaftaran sengketa Komisi Informasi.
  5. Komisi Informasi melakukan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai jenis sengketa dan ketentuan yang berlaku.
  6. Pemohon dapat mengikuti proses dan memantau perkara melalui layanan penyelesaian sengketa Komisi Informasi.

Jangka Waktu Pengajuan Sengketa

Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan atas keberatan, atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan keberatan apabila tidak terdapat tanggapan.

Batas 14 hari kerja ini ditegaskan dalam penerapan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.

Pengajuan Sengketa Secara Daring

Komisi Informasi menyediakan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI) untuk pendaftaran dan pemantauan perkara sengketa informasi secara daring.