Profil PPID
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Frans Sales Lega merupakan pelaksana pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan UPBU Kelas III Frans Sales Lega.
PPID Pelaksana berperan dalam menyediakan, mengelola, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat serta melaksanakan koordinasi pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Susunan PPID Pelaksana Tahun 2026 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Nomor KP.004/34/I/RTG-2026 tanggal 5 Januari 2026.
Komitmen Pelayanan Informasi
PPID Pelaksana UPBU Kelas III Frans Sales Lega berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelayanan informasi dilaksanakan melalui pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyediaan sarana pelayanan informasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan unit kerja.
Tugas PPID Pelaksana
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Tahun 2026, PPID Pelaksana mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan informasi secara baik dan efisien agar mudah diakses, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi, meningkatkan sumber daya manusia dalam pelayanan informasi, serta mengoordinasikan setiap bagian atau bidang dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Wewenang PPID Pelaksana
Dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, PPID Pelaksana berwenang memberikan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, mengajukan usulan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan kepada PPID Pelaksana Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memastikan informasi tersimpan dan terdokumentasi dengan baik, serta melakukan pengelolaan permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
PPID Pelaksana juga melaksanakan pelaporan pelayanan informasi secara berkala, menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi, menugaskan petugas informasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan UPBU Kelas III Frans Sales Lega.
Dasar Penetapan PPID Tahun 2026
PPID Pelaksana UPBU Kelas III Frans Sales Lega Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan:
Keputusan Kepala Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Nomor KP.004/34/I/RTG-2026 tentang Susunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Kantor UPBU Kelas III Frans Sales Lega Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan di Ruteng pada tanggal 5 Januari 2026 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2026.
