PPID Bandara Frans Sales Lega

Prosedur Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik pada PPID Pelaksana UPBU Kelas III Frans Sales Lega dapat diajukan secara daring maupun melalui pelayanan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir dan melengkapi identitas serta informasi yang dimohon.
  2. PPID menerima dan memverifikasi permohonan untuk memastikan data dan informasi yang diminta telah jelas.
  3. Permohonan dicatat dan diberikan nomor registrasi sebagai bukti penerimaan dan sarana pemantauan status.
  4. PPID melakukan penelusuran dan pengolahan informasi dengan berkoordinasi dengan unit terkait apabila diperlukan.
  5. Pemohon menerima pemberitahuan atau jawaban atas permohonan sesuai ketentuan dan jangka waktu pelayanan informasi publik.
  6. Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak memperoleh tanggapan atau tidak puas terhadap pelayanan informasi sesuai ketentuan.

Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan secara daring dapat diajukan melalui halaman Permohonan Informasi pada website PPID. Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan melalui halaman Cek Status menggunakan nomor registrasi yang diterima.